Lalu, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar. Permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri, dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar.
“Serta tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, dan perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (penerapan sanksi administrasi),” kata Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja sama antara BPH Migas dengan Polri, Selasa (3/1).
Erika kembali mengingatkan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana.
“Selain untuk subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Erika.(*)






