NASIONAL

Ini Alasan Kejagung Tidak Memidana Korupsi di Bawah Rp 50 Juta

×

Ini Alasan Kejagung Tidak Memidana Korupsi di Bawah Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung
Barang Bukti di Hadirkan saat konferensi Pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022), Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh Tim Satgas KPK pada Rabu (5/1/2022) siang. Selain menahan 9 orang termasuk Walikota dan sejulah pihak , KPK juga menyita uang Rp3 Milyar tunai dan Rp2 Milyar dalam rekening buku tabungan, yang diduga sebagi suap terkait jabatan dan pembebesan lahan dan proyek pembangunan gendug di Kota Bekasi. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Lebih jauh Leonard menjelaskan, analisis nilai ekonomi dalam proses tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dapat dibayangkan korupsi Rp 50 juta harus ditangani oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan sampai dengan eksekusi. Semua proses penanganan perkara korupsi menelang anggaran lebih dari Rp 50 juta.

Bank bjb Tandamata

“Biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh negara bisa melebihi dari Rp 50 juta dari kerugian negara yang ditimbulkan tersebut,” ucap Leonard.