Idrus Bantu Eni Minta Uang dari Kotjo

JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 memang hanya untuk Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai terdakwa. Namun, sejumlah politisi kembali muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kemarin siang (4/10). Termasuk di antaranya mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan mantan Mensos Idrus Marham.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan menyampaikan, Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd menyuap tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus demi mendapat lampu hijau untuk terlibat dalam proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1. ”Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4.750.000.000,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Berdasar surat dakwaan itu, Kotjo disebut sudah mengetahui rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 pada 2015. Sejak saat itu pula, dia mulai mencari investor yang bersedia masuk. ”Dan akhirnya mendapatkan perusahaan asal China. Yakni CHEC Ltd,” ungkap Ferdinand. Dengan perusahaan tersebut, pengusaha berusia 67 tahun itu sudah punya kesepakatan commitment fee.

Tidak tanggung, nilai commitment fee untuk Kotjo apabila proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1 berjalan mencapai USD 25 juta. Tentu saja, dia tidak berniat memakan uang sebesar itu sendirian. Kotjo juga berencana memberikannya kepada sejumlah pihak. Termasuk di antaranya Setya Novanto. ”Sebesar 24 persen atau USD 6 juta,” terang Ferdinand. Dalam surat dakwaan yang dia bacakan, Setnov berperan mengenalkan Kotjo kepada Eni.

Selain itu, Setnov pula yang memerintahkan agar Eni membantu Kotjo dengan imbalan fee. Lebih lanjut, Ferdinand menyebutkan, Eni mengenalkan terdakwa kepada Dirut PT PLN Sofyan Basir. Sampai kedua belah pihak sepakat bekerja sama, Eni berperan penting. Meski dalam perjalanan Setnov menjadi tahanan KPK, peran Eni tidak lantas berkurang. Sebab, dia juga mendekat ke Idrus.

Laporan perkembangan proyek PLTU Mulu Tambang Riau 1 pun disampaikan Eni kepada Idrus. ”Agar nantinya Eni Maulani Saragih tetap diperhatikan oleh terdakwa. Karena Idrus Marham merupakan plt ketua umum Golkar pada saat itu,” jelas Ferdinand. Tidak hanya laporan perkembangan proyek, Eni juga turut memberi tahu Idrus soal kesepakatan commitment fee dengan Kotjo.

Bahkan, pada 25 November tahun lalu, Eni dengan sepengetahuan Idrus meminta uang sebesar SGD 400 ribu kepada kotjo. Kemudian pada 15 Desember 2017, Eni dan Idrus menemui Kotjo untuk meminta sejumlah uang. ”Dengan alasan untuk digunakan dalam Munaslub Golkar,” tutur Ferdinand. Dalam kesempatan itu, secara terbuka Idrus juga meminta agar Kotjo membantu penyelenggaraan Munaslub Golkar.

Atas dasar itu, Kotjo lantas memberikan uang Rp 4 miliar kepada Eni secara bertahap. Uang itu, diserahkan melalui sekretaris pribadi Kotjo yang bernama Audrey Ratna Justianty dan Tahta Maharaya. Dengan rincian, Rp 2 miliar diserahkan pada 18 Desmber 2017 dan Rp 2 miliar lainnya diberikan pada 14 Maret 2018. Tidak cukup sampai di situ, Eni juga sempat meminta Kotjo agar memberikan uang Rp 10 miliar untuk kebutuhan pilkada suaminya.

Sebagaimana diketahui, suami Eni adalah Muhammad Al Khadziq yang menang dalam pilkada dan kini mejabat bupati Temanggung. Namun demikian, permintaan Eni terkait hal itu tidak langsung dipenuhi oleh Kotjo. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Ferdinand, Kotjo menolak permintaan Eni dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang dia pimpin sedang tidak bagus.

Namun demikian, Eni tidak menyerah. Dia bahkan meminta bantuan Idrus agar Kotjo bersedia memberikan uang untuk kebutuhan pilkada suaminya. ”Idrus Marham kemudian meminta terdakwa memenuhi permintaan Eni Maulani Saragih dengan mengatakan tolong adik saya ini dibantu… buat pilkada,” beber Ferdinand. Permintaan itu terus berlanjut. Hingga Idrus kembali menghubungi Kotjo pada 8 Juni 2018.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Idrus mengirim pesan dengan kalimat: Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco…Tks sebelumnya. ”Setelah mendapatkan pesan WhatsApp tersebut, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Eni Maulani Saragih melalui Tahta Maharya di kantor terdakwa,” terang Ferdinand.

Terakhir, Eni menerima uang dari Kotjo 13 Juli lalu. Dengan jumlah Rp 500 juta. Hari itu pula, Eni bersama Kotjo tertangkap tangan oleh KPK. Lembaga antirasuh kemudian memproses hukum keduanya. Kemarin, Eni juga datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dia tidak menyampaikan secara gamblang. Dia hanya mengaku ada uang yang dia terima dari Kotjo. ”Saya sudah sampaikan ke penyidik terkait itu,” imbuhnya.

Eni pun menjelaskan bahwa uang dari Kotjo dia pakai untuk berbagai kebutuhan. ”Tapi, nggak langsung ke pilkada. Memang itu saya yang pakai. Macam-macam. Untuk keperluan organisasi iya, keperluan partai iya, macam-macamlah,” beber dia. Meski demikian, dia memastikan bahwa dirinya akan kooperatif. ”Kalau memang saya pakai untuk keperluan pribadi saya, pasti saya ganti,” tambahnya.

Kecuali uang yang dipakai untuk kebutuhan lain. Termasuk di antaranya partai. ”Entah kegiatan partai atau kegiatan munaslub dan sebagainya. Apa pun ya, saya minta untuk dikembalikan. Jadi, siapa pun yang ikut (memakai uang dari Kotjo) untuk bisa kembalikan,” bebernya. Eni tidak peduli soal tekanan dari partai terhadap dirinya. Yang pasti, dia kembali menegaskan bahwa dirinya bakal kooperatif.

 

(syn/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *