Hukuman Djoko Disunat, Ketua KPK : Supervisi Sudah Selesai

KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Perkara Djoko Tjandra pada tingkat banding itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dengan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Haryono Rusydi dan Renny Halida Ilham Malik. Alasan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali PT. Era Giat Prima sebesar Rp 546.468.544.738, sehingga hukumannya dipotong.

Bacaan Lainnya

Miko menyampaikan, KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan Djoko Tjandra dan beberapa putusan lain. Terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

“Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan,” tegas Miko menandaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *