Sebelum Dijadikan PSK, Para Wanita Diberi Pinjaman Uang Dulu

RADARSUKABUMI.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dua kontrakan daerah Cikokol dan Pakojan, Kota Tangerang. Sindikat ini awalnya memberikan korban pinjaman uang sebelum ditawarkan jadi pembantu dan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari sa­lah satu korban di piket reskrim yang kemudian dilakukan penyelidikan yang akhirnya mengamankan empat pelaku, satu di antaranya perempuan sebagai otak penampung para calon korban sebelum diberangkatkan. “Pelaku tersebut yakni inisial BEW alias YP (39), RY alias R (29), DH (21) dan D alias M (37),” ung­kap Kapolres Metro Tangerang Kombespol Sugeng Hariyan­to didampingi Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin.

Korban yang berhasil direkrut diperdaya dengan terlebih da­hulu memberikan pinjaman untuk mengikat sebesar Rp3 juta hingga Rp6,5 juta dengan dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pelayan di tempat hiburan malam. Mirisnya, korban juga ditawarkan menjadi PSK. Jika bersedia disetubuhi para pelanggan akan mendapat bayaran senilai Rp1 juta.

“Para pelaku merekrut calon tenaga kerja melalui media sosial Facebook, kemudian ditampung di tempat penampungan BEW dan DM. Untuk calon pekerja yang akan ke Batam diberikan pinjaman dengan dijanjikan upah besar, pakaian dan alat kecantikan,” lanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *