Resmi KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka yang diduga menyalahgunakan kewenangannya atas Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013. Ketiganya diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar.

Ketua KPK, Agus Rahardjo pun menyampaikan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup. Sehingga, dapat meningkatkan status perkara ke Penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu HN Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung, TDQ Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 sampai 2014, KS Anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).

Agus menyebutkan HN menggunakan anggaran bersama TDQ dan KS diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangannya. Namun, saat ini KPK masih mendalami aliran dana tersebut.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung menetapkan perlu adanya kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air di kota Bandung.

Sehingga, untuk merealisasikan anggaran tersebut dalam APBD kota Bandung TA 2012 dilakukan pembahasan antara HN, TDQ dan KS selaku Ketua Pelaksana Harian Banggar dan kota Banggar.

Sesuai APBD-P, jelas Agus, Pemerintah kota Bandung TA 2012 yang disahkan dengan Perda Kota Bandung nomor 22 tahun 2012. Terdapat alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar sekitar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang 6 RTH.

“Dua RTH diantaranya adalah RTH Mandala Jati sebesar Rp 33,4 miliar dan RTH Cibiru Rp 80,7 miliar,” jelasnya.

KPK menduga TDQ dan KS menyalahgunakan kewenangannya sebagai Tim Banggar DPRD Kota Bandung untuk penambahan alokasi RTH. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sedangkan, HN diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai PA dengan membantu pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal, diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Jadi, transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu tersangka KS dan kawan-kawan,” kata Agus.

Atas hal tersebut, ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Agus menjelaskan dalam kepentingan pengembangan penyidikan, sejak awal telah diperiksa sekitar 72 saksi. Dengan latar belakang PNS di lingkungan Dinas DPKAD Pemkot Bandung, Mantan Camat Mandalajati, Lurah Pasir Impun, Eks Lurah Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, guru, buruh, dan swasta.

(rgm/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *