Pria dan Pelajar Cantik Terciduk Melakukan Perbuatan Dosa

RADARSUKABUMI.com – FF (41) dan RJ (19) tak berkutik ketika tim Operasional Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati mereka sedang asyik berbuat dosa.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, RJ adalah warga Jalan Manunggal, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan FF merupakan warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Baca Juga: Suara Gaduh di Sudut Kamar, Sela Sontak Berteriak Memanggil Ayah

Bacaan Lainnya

“Yang perempuan RJ masih seorang pelajar sedangkan FF pekerja swasta,” katanya di Bengkulu, Senin (7/9).

Dalam kesempatan sama, Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Edi menjelaskan, kedua pelaku diringkus di Gang PBSI Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

“Kedua pelaku ini diamankan saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu, hal ini berkat informasi masyarakat, adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Edy.

Ia mengatakan, kedua terduga pelaku pengguna narkotika golongan I jenis sabu. Pengakuan dari pelaku, kata Edy barang haram tersebut didapat dari jaringan pengedar yang ditangkap pada 2 September lalu yakni seorang narapidana (Napi) berinisial PN (27).

“Ini jaringan pengedar napi dari Lapas Kelas II Bentiring Bengkulu atau Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong,” kata dia.

Dari penangkapan polisi menyita berupa barang bukti 1 buah plastik bening diduga berisi sabu sisa pakai, 6 unit korek api, dan 3 Unit HP android. Selain itu, ada 2 set alat hisap sabu, 1 buah timbangan, 1 buah plastik warna abu-abu, dan sejumlah plastik klip bening di dalam tas dompet. Terduga pelaku ditahan di Polres Rejang Lebong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *