Di kamar tersangka RA, petugas juga menemukan satu paket kecil ganja. Serta, satu paket lainnya yang disimpan tersangka di balik seng ruangan tengah kediamannya. “Dari hasil penyidikan, tersangka ditetapkan sebagai pengguna dan pengedar,” jelas Kapolres.
Kepada petugas, terang AKBP Arly Jembar Jumhana, tersangka RA mengakui, barang haram tersebut berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara. Konon, ganja yang diperoleh dari seseorang berinisial E itu akan diedarkan di kawasan kota Bukittinggi dan kabupaten Agam, Sumbar.
“Pengakuan tersangka RA ini, dia tidak bertemu dengan seorang yang mengirimkan ganja yang berinisial E itu. Hanya melakukan komunikasi lewat telepon. Kami masih terus menyelidiki kasus ini dan keterlibatan E yang disebut tersangka RA,” katanya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ganja sebagai narkotika golongan I yang jumlahnya melebihi 1 kilogram akan dihukum paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
(rcc/JPC)



