Wakil Dekan II Fakultas Hukum (FH) Unsur ini menambahkan, peristiwa seperti ini masuk ke dalam kategori street crime (kejahatan jalanan). Kejadian yang menimpa Azis dilakukan oleh sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam. “Bisa dibilang ini ulang geng motor. Kenapa demikian? Karena istilah ini sudah menjadi stigma di tengah masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, apabila anggota geng motor masih berstatus siswa maka penindakan yang dilakukan harus berupa restoratif (pemulihan), yakni dengan menempatkan yang bersangkutan sebagai korban. “Jadi pola pikir kita dirubah, kalau anggota geng motor masih berstatus siswa harus dilakukan dengan cara restoratif tidak dengan retributif atau secara dihukum. Sehingga tidak ada unsur dendam dari para geng motor tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, faktor kriminogen pun belum tersentuh. Selama ini hanya bagian dasarnya saja. Ia menambahkan, pada dasarnya anggota geng motor tersebut bisa dikatakan ‘sakit’. Pasalnya, secara psikologi mereka harus dilakukan dengan pendekatan. “Pada dasarnya mereka ‘sakit’, yakni secara psikologi yang memang harus dilakukan dengan pendekatan dan kita harus membantu menyembuhkan,” tambahnya.
(radar cianjur/kim)






