KPK : Kakak Ipar Bupati Cianjur, Segera Menyerahkan Diri, Kalau Tidak…..

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar, Tubagus Cepy Sethiady untuk secepatnya menyerahkan diri.

Tubagus Cepy Sethiady sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Cianjur dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Hal itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (12/12/2018) subuh.

Demikian disampaikan, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konfersi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

“Kami imbau, saudara TCS untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri begitu dapat informasi ini. Sikap kooperatif akan lami hargai,” tegas Basaria.

Basaria mengungkap, berdasarkan pemeriksaan intensif, pihaknya akhirnya mentapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Selain IRM dan TCS, KPK juga mempertersangkakan Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin

“Empat tersangka yakni IRM, Bupati Cianjur. CS Kepala Dinas, ROS Kabid SMP dan TCS, kakak ipar bupati,” ungkap Basaria.

Basaria menjelaskan, Bupati Cianjur diduga menerima atau memotong pembayaran terkait DAK pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesaar 14,5 persen dari total anggaran Rp4,6 miliar.

Selain enam orang yang sudah diamankan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam kardus coklat.

“Total Rp 1.556.700.000, uang rupiah. Pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu dan Rp20 ribu,” terang Basaria.

Lebih lanjut, Basaria menerangkan bahwa IRM baru menerima uang hasil korupsi itu secara bertahap.

OTT sendiri, jelas Basaria, dilakukan sejak Rabu (12/12) subuh sampai dengan siang tadi di Cianjur.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ruh/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *