Kemarin Pengemudi Tantang Polisi Gagah, Sekarang Loyo, Lemas Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA – Polisi telah menahan pengemudi yang mencekik anggota PJR Dit Lantas Polda Metro Jaya bernama Bripka Rudy Rustam.

Pelaku bernama Tohap Silaban ditahan karena dinilai telah melakukan perlawanan terhadap petugas.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat diamankan ternyata di dalam mobil pelaku ditemukan dua senjata tajam jenis bowie knife (pisau) dan taser (alat kejut listrik).

“Kita geledah di mobilnya ada dua pisau itu,” Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2).

Menurut Yusri, atas ditemukannya senjata sengat listrik itu membuat pelaku terjerat Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pisau senjata yang dibawa tersangka tanpa mendapatkan izin,” ungkapnya.

Atas pebuatannya, Tohap dijerat pasal berlapi yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan, dan juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diketahui, aksi menantang petugas kepolisian itu terjadi di Tol Angke, Jakarta Barat, Jumat (7/2). Adapun petugas yang ditantang untuk berkelahi adalah anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Bripka Rudy Rustam.

Saat itu, Bripka Rudy tengah mengusir para pengemudi yang berhenti di bahu jalan tol karena menunggu waktu ganjil-genap sekitar pukul 09.30 WIB. Semua mobil nampak pergi kecuali kendaraan Toyota Agya B 2340 SIH yang dikemudikan oleh Tohap Silaban.

Saat itu, polisi hendak menilang pelaku, namun Bripka Rudy Rustam malah ditantang oleh tersangka dengan mendorong dan mencekik. Atas hal itu, anggota PJR itu melaporkan kejadian itu di Polsek Tanjung Duren.
(fir/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *