Hukuman Mati untuk Aulia Kesuma, Beraksi di Jakarta Terungkap di Sukabumi

ILUSTRASI: Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin usai menjalani sidang kasus pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARSUKABUMI.com – Vonis hukuman mati dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Suharno kepada Aulia Kesuma bersama anak kandungnya, Geovanni Kelvin. Aulia merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung, dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.

Aulia dan Kelvin dinyatakan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebagaimana diberitakan menuntut Aulia dan Kelvin dengan hukuman mati.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati,” sambungnya.

Kasus ini terungkap usai ditemukannya sebuah mobil terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Di dalam mobil tersebut, terdapat kedua jasad laki-laki yang diketahui Edi Candra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana.

Namun sebelumnya pada Juni 2019, saat itu Aulia merasa kesulitan membayar angsuran utang-utangnya tiap bulan kepada pihak bank yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Ditambah lagi, Aulia merasa jengkel terhadap Pupung yang sehari-hari hanya berada di rumah.

Hubungan Aulia dengan anak tirinya, Dana juga kurang harmonis. Niatan pembunuhan itu makin menjadi, ketika Aulia memiliki syak wasangka kalau Dana mau menyingkirkan dia dari rumah dan merujukkan kembali kedua orang tuanya, yakni korban Pupung dan Henny Handayani.

Singkat cerita, Aulia membujuk Pupung menjual rumah yang ditempati di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan, guna melunasi utang. Tetapi Pupung menolak.

Sejumlah cara sempat dilakukan Aulia untuk menghabisi nyawa korban, dari menyewa dukun santet hingga perencanaan pembunuhan dengan cara ditembak, tetapi rencana itu gagal.

Akhirnya, Aulia bersama merencanakan pembunuhan dengan skenario lain bersama tiga terdakwa lain. Awalnya Aulia membagi tugas dengan eksekutor dan para pembantunya untuk melakukan proses pembunuhan.

Aulia memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani Dana di kamarnya sambil mencekoki Dana dengan minuman beralkohol agar tertidur pulas. Saat tidur, Dana dan Pupung dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar tidak bisa bernapas, lalu leher keduanya diinjak.

Setelah korban dipastikan tewas, Aulia membawa mayat Pupung dan Dana ke Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian membakar mayat Dana dan Pupung di Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat.

Dari fakta-fakta tersebut, hakim dalam sidang vonis menilai tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Aulia dan Kelvin dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan, kemudian perbuatan keduanya juga menimbulkan kesedihan mendalam pada keluarga korban.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat semua unsur pembunuhan yang direncanakan terbukti. Hakim juga menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Aulia dan Kelvin.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pembunuhan, majelis hakim tidak sependapat dengan pernyataan pleidoi kuasa hukum terdakwa karena perbuatan terdakwa telah direncanakan lebih dahulu, hal ini terbukti bahwa pertemuan terdakwa dengan beberapa saksi membahas rencana pembunuhan dan telah membuahkan hasil,” imbuh hakim.

Lima terdakwa lain yang membantu melancarkan pembunuhan berencana Aulia antara lain Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng. Adapun pembantu Aulia Kesuma, Rody Pradana, Karsini, dan Supriyanto.

Untuk Agus dan Sugeng bertugas sebagai eksekutor pembunuh Pupun dan Dana. Keduanya diiming-imingi upah besar oleh Aulia. Sementara pembantu Aulia berperan memberi saran pembunuhan, kecuali Rody yang juga ikut mengeksekusi korban.

Sugeng dan Agus disebut melakukan pemukulan dan mencekik Pupung hingga tewas. Di sidang vonis, keduanya dihukum penjara seumur hidup.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang 4 Juni 2020, jaksa menuntut Agus dan Sugeng dihukum mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan pidana seumur hidup,” kata hakim ketua, Yosdi, saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel.

Sementara itu, Rody Pradana, divonis 14 tahun penjara. Lalu Karsini divonis 10 tahun penjara, dan Supriyanto, yang divonis 12 tahun penjara.

Ketiganya melanggar Pasal 340 juncto 56 ke-2 KUHP. Hakim menilai ketiganya bersalah membantu Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, padahal ketiganya tahu, Aulia dan Kelvin berencana membunuh suami dan anak tirinya.

“Terdakwa sudah mengetahui maksud Aulia Kesuma tujuannya untuk menghilangkan nyawa korban Edi Candra dan M Adi Pradana. Namun, terdakwa masih tetap membantunya,” kata hakim.

Hakim menyebut ketiganya terbukti turut serta berperan dalam pembunuhan. Namun, tidak pada eksekusi, menurut hakim terdakwa Karsini dan terdakwa Supriyanyo tidak ikut mengeksekusi, berbeda dengan Rody yang turut melakukan eksekusi.

(dtk/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *