“Untuk perkara Dudung Purwadi karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI, KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya PT DGI telah menitipkan sejumlah uang pengganti,” kata Febri.
Dalam kesempatan ini, KPK meminta agar korporasi dapat bersikap kooperatif dan mematuhi keputusan hakim agar proses dapat berjalan baik bagi pihak korporasi itu sendiri.
“Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi,” tutupnya.
(ipp/JPC)



