Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi empat orang terpidana dalam dua perkara. Keempat tersangka tersebut selanjutnya akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
“Kamis siang (1/3) dilakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana korupsi dalam dua perkara. Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (2/3)
Adapun Ketiga orang yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin adalah terpidana dalam perkara suap terkait perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon. Ketiganya adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan dua orang lainnya Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro Dahlan, dan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti.
Bayu dan Eka telah divonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang pada 23 Febuari yang lalu. Sementara Dony, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara satu orang lainnya yang ikut dieksekusi ke Lapas Sukamiskin adalah Dudung Purwadi, Dirut PT DGI. Ia divonis pidana 4 tahun 8 bulan dengan denda Rp250 juta terkait kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
Tak hanya itu, dalam kasus ini, PT DGI juga dikenai pidana tambahan sebesar Rp14,48 miliar untuk proyek rumah sakit tersebut dan Rp36,87 miliar untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.



