Dua Oknum Polisi Bunuh Orang di Dua Tempat Berbeda, Sadis!

Bripka Cornelius Siahaan, pelaku penembakan di Cengkareng. IST

RADARSUKABUMI.com – Kasus pembunuhan di Medan Sumatera Utara dan Cengkareng Jakarta Barat menggegerkan publik. Pelaku pembunuhan di Medan dan pembunuhan di Cengkareng sama-sama anggota Polri. Waktunya pun hampir bersamaan.

Pembunuhan di Medan dilakukan oleh Aipda Roni Syahputra pada Senin, 22 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Aipda Roni membunuh dua wanita muda bernama Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (16). Kedua korban sama-sama tinggal di Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Aipda Roni membuang mayat kedua korban di lokasi terpisah. Satu dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Satunya lagi dibuang di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, tepatnya di wilayah Lingkungan Pasiran.

Tiga hari setelah pembunuhan di Medan, giliran Bripka Cornelius Siahaan menembak mati tiga orang di Kafe RM, kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari 2021.

Tiga orang yang tewas ditembak Bripka Cornelius yakni Martinus Riski Kardo Sinurat (anggota TNI AD yang juga petugas keamanan RM kafe), Feri Saut Simanjuntak (pramusaji), dan petugas kasir bermarga Manik.

Penembakan di Cengkareng berawal saat Bripka Cornelius datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama Pegi dan langsung memesan minuman.

Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, Bripka Cornelius ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp3.335.000.

Bripka Cornelius tidak mau membayar. Hal itu membuat korban Martinus selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut.

Tiba-tiba Bripka Cornelius mengeluarkan senjata api dan ditembakkan ke arah ketiga korban secara bergantian.

Bripka Cornelius kemudian keluar dari kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan dijemput temannya dengan menggunakan mobil.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan jajarannya telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan tersebut.

Irjen Fadil menegaskan, Bripka Cornelius telah diperiksa secara maraton sejak pagi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah didapatkan 2 alat bukti, untuk diproses secara pidana. Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga,” ucap Irjen Fadil, Kamis (25/2).

“Ditemukan 2 alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanggaan pasal 338 KUHP,” tambah Irjen Fadil.

Fadil meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas ulah anak buahnya yang mencoreng nama baik institusi Polri.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” pungkas Irjen Fadil.

(PS/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *