“Selama dua tahun beroperasi para pelaku meraup keuntungan hampir 5,5 miliar,” sebut Yusri.
Sebelumnya diberitakan, praktik aborsi di sebuah klinik ilegal di Paseban Raya, Salemba, Jakarta Pusat berhasil dibongkar polisi.
Selama 21 bulan beroperasi, para pelaku sudah menangani 1.632 pasien. Dari jumlah itu, 903 pasien sudah diaborsi dengan tarif sesuai umur kandungan.
Kandungan yang berusia 1 bulan membayar Rp1 juta, 2 bulan Rp2 juta, dan 3 bulan Rp3 juta. Di atas umur 4 bulan tarifnya Rp4 juta sampai Rp 15 juta.
Para pelaku dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (mtr/izo/rs)





