Diyakini Terbukti Bersalah, Eks Komisioner KPU Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

RADARSUKABUMI.com – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu diyakini terbukti bersalah menerima suap untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

“Menyatakan terdakwa I Wahyu Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lanjut,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Takdir Suhan membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/8).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Wahyu juga dituntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana tambahan ini dapat dijatuhkan hakim setelah Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana 4 tahun penjara. Mantan anggota Bawaslu ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat. “Para Terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya,” cetus Takdir.

Untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan serta mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *