Politikus PDIP Harun Masiku Masuk Daftar DPO

Harun Masiku

RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab hingga kini, politikus PDIP yang menjadi tersangka pemberi suap kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 belum juga menyerahkan diri.

“Seperti yang kami sampaikan kemarin, kita akan membangun kerjasama internasional dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri termasuk bagian dari DPO, ini untuk melakukan penangkapan dan membawa kembali ke Indonesia,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1) malam.

Bacaan Lainnya

Ali menyampaikan, informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berada di Singapura sejak Senin (6/1) lalu. KPK pun melakukan pencegahan terhadap Harun.

“Jadi pencegahan ini seperti yang disampaikan oleh Humas dari Imigrasi tujuannya untuk memonitor walaupun keberadaan orangnya ada di sana,” ucap Ali.

Menurutnya, KPK telah memgirimkan surat pencegahan itu pada Ditjen Imigrasi pada Senin (13/1). Hal ini dilakukan untuk mengontrol lalu lintas keluar masuknya Harun dari luar maupun dalam negeri.

“Itu sesuai mekanisme Undang-Undang berlaku selama enam bulan,” jelas Ali.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan, pihaknya telah menerima surat pencekalan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Harun Masiku (HAR) terkait pelarangan politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku bepergian keluar negeri. Padahal, Harun kini tengah berada di Singapura sejak Senin (6/1) lalu.

“Kemarin sudah kami terima suratnya (pencekalan keluar negeri),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dikonfirmasi, Selasa (14/1).

Arvin menyampaikan, surat pencekalan telah diterima Imigrasi pada Senin (13/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Meski Harun kini tengah berada di Singapura, kata Arvin, surat pencekalan itu akan ditindaklanjuti oleh jajaran Ditjen Imigrasi.

“Kami terima permintaan pencegahan walaupun relevansinya sudah tidak ada, tetapi akan bermanfaat ketika dia pulang akan terdeteksi,” jelasnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *