RADARSUKABUMI.com, JAKARTA – Dua jam diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Hercules Rosario Marshal telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Hercules terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kasus dugaan pengrusakan dan pendudukan lahan.
“Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengky Hariadi saat dihubungi, Rabu (21/11).
Penangkapan Hercules ternyata terkait penangkapan 23 orang preman yang 12 diantaranya mengaku sebagai anak buah Hercules. Para preman itu menduduki dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada pemilik ruko.
“Kasusnya itu terkait dengan penyerangan komplek ruko di Kalideres, PT Nila oleh 60 oramg preman dipimpin langsung oleh Hercules. Jadi dia melakukan penyerangan, kemudian mengambil alih kantor pemasaran, kemudian menguasai lahan secara tidak sah kemudian ada juga beberapa ruko pun disewakan. Terhadap pemilik ruko juga dimintai uang setiap bulannya oleh kelompok hercules ini,” tuturnya.
Atas hal ini, Hercules terancam dikenakan Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengrusakan dan kekerasan. Dari tangannya polisi menyita beberapa bukti kwitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.
“Pasalnya pasal 170 terkait pengrusakan terhadap barang ataupun orang, artinya disini juga kita ada liat konstruksi pasal lain ada pasal 335 tentang perbuatan yg tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang orang yg ada di sana,” ucap dia.
“Saat ini kita masih lengkapi, jadi penyelidikan sifatnya berkesinambungan, nanti kita cari lagi apakah ada delik lain. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun,” pungkas dia.
Perlu diketahui, Hercules Rosario Marshal diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore.
Pria yang dikenal masyarakat sebagai bos preman itu dibekuk polisi, tanpa perlawanan. Saat ditangkap, Hercules pasrah saat digelandang petugas ke mobil Daihatsu Grand Max nopil Z 1184 KU.
“Ya, baru saja yang bersangkutan kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu di Mapolres Jakarta Barat.
Edi tidak menampik jika Hercules terlibat kasus premanisme di Kalideres. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pria berbadan kekar itu diduga terlibat dalam kasus pendudukan lahan.
Sebelum Hercules diamankan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah mengamankan 12 orang yang terlibat aksi premanisme di dua lokasi di Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (6/11) lalu.
Akibat perbuatannya, lanjut Edi, Hercules terancam dijerat dengan pasal 170 juncto 335 KUHP tentang pengeroyokan dan menduduki lahan milik orang lain.
“Dua belas orang anak buah dia (Hercules) sudah diamankan,” kata Edi singkat.
(dna/JPC)





