Ada Dugaan Suap di Ditjen Pajak, Hergun Sentil Sri Mulyani

Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

RADARSUKABUMI.com -Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menyoroti dugaan kasus suap yang terjadi di tubuh Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Atas hal inipun, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung mengusut kasus yang ditengarai berjumlah puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik KPK masih berproses dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.

Modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus sebelumnya. Yakni terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

Alex menyebut bahwa KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait perkara ini. KPK juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa perusahaan yang dimaksud menyuap pemeriksa pajak.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR-RI Heri Gunawan menghimbau Menteri Keuangan untuk segera turun tangan membersihkan Ditjen Pajak dari oknum-oknum yang memanipulasi pajak. Proses hukum tetap dilakukan oleh KPK. Namun Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab menempatkan birokrasi yang bersih di Ditjen Pajak.

“Ini sungguh ironis. Negara sedang kekurangan dana untuk penanganan Pandemi Covid-19, namun ada oknum di Ditjen Pajak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok,” ujar Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR RI ini kepada awak media pada Rabu (3/3/2021) di Jakarta.

Perlu diketahui, APBN 2020 dan APBN 2021 dipatok defisit Rp1.000 triliunan. Defisit ini ditutup dengan menambah utang. Hingga Januari 2021 utang Pemerintah sudah mencapai Rp6.233,14 triliun.

Lebih lanjut politisi yang memiliki panggilan Hergun ini menambahkan, instansi yang diberi tugas untuk mengumpulkan Pajak ternyata disusupi oknum-oknum yang menyelewengkan jabatan. Tindakan tidak bertanggung jawab tersebut tentunya sangat merugikan negara. Mungkin inilah salah satu jawaban kenapa selalu terjadi shortfall penerimaan pajak.

Shortfall adalah kondisi ketika realisasi lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pada 2020, shortfall pajak mencapai Rp 128,8 triliun. Tahun 2019 sebesar Rp245,5 triliun. Tahun 2018 sebesar Rp108,1 triliun. Dan tahun 2017 sebesar Rp130 triliun,” papar Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra.

Politisi yang terpilih dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini menambahkan selain terjadi shortfall pajak, rasio pajak (tax ratio) Indonesia juga terus mengalami penurunan. Rasio pajak merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk Domestik Bruto.

“Dalam sepuluh tahun terakhir tax ratio mengalami penurunan. Pada 2010, tax ratio masih di level 12,9%. Namun pada tahun 2018 tax ratio turun menjadi 11,4%. Tahun 2019 turun kembali menjadi 10,73%. Sementara pada tahun 2020 tax ratio diproyeksikan hanya 7,9% dan di tahun 2021 sebesar 8,18%,” papar Hergun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI.

Lebih lanjut Hergun menambahkan, Ditjen Pajak merupakan garda terdepan dalam pengumpulan pendapatan negara. Sudah seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki integritas dan kapabilitas sehingga tidak terjadi shortfall pajak, penurunan tax ratio, apalagi suap.

Kasus suap yang sedang ditangani KPK bagai petir di siang bolong. Pasalnya negara sudah memberikan tunjangan kinerja paling tinggi kepada pejabat Ditjen Pajak dibanding instansi pemerintah lainnya. Namun masih ada saja oknum yang menyelewengkan jabatan.

Dugaan suap di tengah Pandemi Covid-19 mengingatkan pada kasus korupsi Bansos di Kementerian Sosial. Pejabat negara yang seharusnya mengumpulkan pendapatan negara untuk meringankan beban rakyat di tengah Pandemi, ternyata diduga terlibat pengurangan setoran pajak.

“Oleh karena itu atas terjadinya dugaan suap di Ditjen Pajak dan juga karena kinerja Ditjen Pajak yang makin menurun dibuktikkan dengan angka shortfall dan penurunan tax ratio, maka saat ini merupakan momentum yang tepat untuk mengevaluasi kepemimpinan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Jika sudah tidak mampu memimpin Ditjen Pajak sebaiknya mengundurkan diri saja,” tegas Hergun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *