Ada Cewek di Kamar 329 dan 340, Tarifnya Rp 800 Ribu untuk Short Time

RADARSUKABUMI.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar membongkar kasus prostitusi di bawah umur, di Kota Padang.

Terungkapnya kasus prostitusi itu setelah Tim Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penggerebekan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap seorang yang diduga muncikari berinisial DEP (26). Sementara, di kamar 329 dan 340 pada hotel itu, ditemukan perempuan yang masih di bawah umur berinisial TR (16) dan seorang wanita dewasa berinisial TFP (20) yang diduga dijadikan PSK oleh pelaku DEP.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1 juta hasil transaksi melayani lelaki hidung belang, dua unit handphone dan kunci kamar hotel.

Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang resah karena marak terjadinya prostitusi di hotel tersebut.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Subdit IV Direskrimum Polda Sumbar dan melakukan penyelidikan hingga penangkapan. “Muncikari dan dua wanita yang dipekerjakan sebagai PSK telah diamankan.

Dua wanita tersebut disuruh oleh pelaku DEP melayani tamu dengan iming-iming diberikan imbalan uang. Salah satu wanita, umurnya masih berstatus di bawah umur,” kata Kombes Satake Bayu saat rilis kasus ini di Mapolda, Rabu (22/7).

Satake menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku DEP sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengakuan tersangka, jasa wanita muda itu sebesar Rp 800 ribu untuk satu kali durasi pendek dan Rp 1,9 juta untuk sekali dalam durasi panjang.

“Muncikari ini mendapatkan bagian Rp 200 ribu per transaksi. Modus operandinya muncikari mencarikan pelanggan untuk kedua wanita tersebut, dengan cara menjalin komunikasi dengan calon pelanggan melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku muncikari nekat,” ungkap Satake.

Kedua wanita itu setelah menjalani pemeriksaan berstatus sebagai saksi korban dan dititipkan di Panti Sosial Karya Wisata Andam Dewi Kabupaten Solok untuk direhabilitasi.

“Sedangkan pelaku DEP ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/34/VII/2020 pada 19 Juli 2020. Untuk anak berumur 16 tahun putus sekolah dan sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Padang.

Dia berasal dari luar Sumatera Barat,” ujar Satake.

Selain itu, Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, dari lokasi kejadian petugas mengamankan uang sebesar Rp 1 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone, satu buah kondom dan kunci kamar hotel.

“Pelaku ini disangkakan nomor 21 2007 tentang tindak pemberantasan perdagangan orang dan UU 1 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana kurungan dan ditambah 1/3 dari ancaman karena korban merupakan anak di bawah umur,” pungkasnya. (rgr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *