Hergun Sebut Perpres Investasi Miras Bertentangan dengan UU Cipta Kerja

Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan saat diwawancarai.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan turut menyoroti terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mana didalamnya terdapat pasal yang melegalkan investasi minuman keras (miras). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran pada Perpres yang mengarah pada investasi miras tersebut.

Sejatinya, pembentukan Perpres tersebut berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun Perpres No. 10 Tahun 2021 telah mengundang polemik di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berbagai kalangan menyatakan penolakannya terkait dengan dicantumkannya usaha minuman keras dalam daftar usaha dengan persyaratan tertentu. Padahal dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres No. 44 Tahun 2016, usaha minuman keras masuk ke dalam bidang usaha tertutup. Artinya, usaha minuman keras dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

Heri Gunawan pun menegaskan bahwa dirinya mengapresiasi langkah presiden yang dengan cepat merespon reaksi masyarakat. Perlu diketahui, bahwasannya UU Cipta Kerja tidak pernah memerintahkan untuk membuat aturan turunan yang membolehkan usaha minuman keras. Perpres 10 Tahun 2011 sudah keluar dari semangat UU Cipta Kerja.

“Ingat, UU Cipta Kerja dimulai dengan frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Di situ jelas bahwa UU Cipta Kerja mengusung semangat Ketuhanan. Artinya, bahwa penciptaan kerja yang akan disediakan untuk rakyat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama. Sementara itu, semua agama yang ada di Indonesia melarang minuman keras. Oleh karena itu kami simpulkan Perpres 10/2021 yang melegalkan usaha minuman keras bertentangan dengan UU Cipta Kerja,” ujar Heri Gunawan yang Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI kepada awak media pada Selasa (2/3/2021) di Jakarta.

Lebih lanjut politisi yang juga menjabat Anggota Panja RUU Cipta Kerja pada 2020 ini menambahkan pada konsideran menimbang juga jelas dicantumkan bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

”Tidak ada studi di mana pun di dunia ini yang menyatakan bahwa usaha minuman keras dapat mengantarkan suatu bangsa menjadi sejahtera, adil dan makmur. Sebaliknya, banyak studi yang menyatakan minuman keras memiliki beban ekonomi yang sangat besar,” tambah politisi yang mempunyai panggilan beken Hergun.

Berdasarkan studi di Amerika Serikat pada 2010, dinyatakan bahwa biaya yang ditanggung dari efek buruk minuman keras ke perekonomian mencapai 1,66 persen dari PDB. Studi lain menyatakan beban ekonomi akibat minuman keras berkisar 0,45% hingga 5,44% dari PDB.

“Beban tersebut tentu sangat berat bagi Indonesia dimana APBN 2021 sudah dipatok defisit 5,7% dari PDB atau sebesar Rp1.006,4 triliun. Jika beban ekonomi akibat miras dinyatakan dalam rentang 0,45% hingga 5,44% dari PDB, itu artinya Indonesia harus siap mengerima konsekuensi terburuk dengan melipatgandakan defisit APBN hingga 100%,” tambah Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR-RI.

Lebih lanjut, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan tentu hal tersebut akan sangat memberatkan ekonomi Indonesia dimana per Januari 2021 utang Pemerintah sudah mencapai Rp6.233,14 triliun. Saat ini jumlah utang makin meningkat seiring dengan usaha pemerintah memulihkan perekonomian akibat Pandemi Covid-19. Jika beban tersebut harus ditambah dengan beban ekonomi akibat miras untuk akan semakin memberatkan pemulihan ekonomi nasional.

“Untungnya, Presiden Joko Widodo tanggap terhadap protes yang dilayangkan oleh masyarakat. Dengan dicabutnya Lampiran III Perpres 10/2021 diharapkan Presiden segera menyusulnya dengan membuat lampiran baru yang menyatakan usaha minuman keras sebagai usaha tertutup sebagaimana yang diatur dalam Perpres 44 tahun 2016,” tegas Hergun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI.

Politisi yang terpilih dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini selanjutnya mengimbau bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk mengundang investasi yang mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Oleh karena itu, aturan turunanya juga harus dibuat dengan tetap mengusung semangat tersebut. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *