JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede putusan sela ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sah sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025 lalu, dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara internal organisasi, karena berada dalam ranah otonomi PWI sesuai PD/PRT PWI.
Gugatan Sayid sebelumnya diarahkan kepada Hendry Ch Bangun selaku Ketum PWI Pusat dan para anggota DK PWI atas keputusan pemberhentiannya melalui Surat Keputusaan (SK) Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Namun, dalam rapat pleno diperluas yang digelar PWI Pusat pada 22 Juni 2024 lalu, dan telah membatalkan keputusan tersebut. Dengan begitu, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.
“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, dalam rilis yang diterima Radar Sukabumi, Kamis (17/4/2025).
Majelis Hakim juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI. Bahkan sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI, sejak putusan sela tersebut dibacakan.
Dikatakan, bahwa putusan sela PN Jakarta Pusat sekaligus menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres ke-XXV yang digelar di Kota Bandung pada tahun 2023 lalu.
Dan, ditegaskan pula, bahwa Hendry Ch Bangun sah selaku Ketum PWI Pusat. Selanjutnya, semua proses hukum kembali tunduk pada mekanisme internal organisasi, pungkasnya. (Ron/Ril)






