Hati-hati Zina Bisa dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Incest 12 Tahun Penjara, Begini Rincian RKUHP

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman bagi masyarakat yang melakukan zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah. (dok DPR RI)

JAKARTA — Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman bagi masyarakat yang melakukan zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah. Dalam Pasal 415 RKUHP dinyatakan, setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tertanggal 4 Juli 2022, dikutip Rabu (6/7).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dalam ayat (2) dijelaskan pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara terkait kumpul kebo diatur dalam Pasal 416. Dalam Pasal 416 ayat (1) berbunyi, setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pihak yang bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).

Sedangkan terkait hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Setiap orang yang melanggar akan dihukum 12 tahun penjara.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” bunyi Pasal 417.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7). Dalam raker tersebut, Komisi III DPR menerima dua draf dari pemerintah, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pos terkait