NASIONAL

Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

×

Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi Rp531 miliar kepada CMNP.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi Rp531 miliar kepada CMNP.

Dalam pertimbangannya, hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang membuka kemungkinan tanggung jawab tidak hanya berhenti di level perusahaan, tetapi juga menjangkau pihak individu. Dengan demikian, tanggung jawab hukum dinilai tidak bisa dilepaskan dari pihak yang terlibat langsung dalam keputusan tersebut.

Bank bjb Tandamata

Meski demikian, pihak MNC Group menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Kuasa hukum mereka menilai masih banyak hal yang perlu dipertanyakan, termasuk pertimbangan hakim yang dianggap tidak sepenuhnya mengakomodasi keterangan para ahli yang dihadirkan selama persidangan. Dengan langkah hukum lanjutan ini, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih akan berlanjut di tingkat berikutnya.(*)