Hari ini Tarif Ojek Online Resmi Naik

Ilustrasi ojek online. Tarif ojek online atau
Ilustrasi ojek online. Tarif ojek online atau ojol resmi naik mulai hari ini, Sabtu (10/9). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA — Tarif ojek online atau ojol resmi naik mulai hari ini, Sabtu (10/9). Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah dua kali mengalami penundaan. Aturan kenaikan telah diumumkan Kemenhub pada Rabu (7/9).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan ada tiga komponen yang melandasi kenaikan tarif ojol yakni kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa order minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.

Bacaan Lainnya

“Tanggal 10 September pukul 00.00 WIB sudah berlaku tarif baru (ojol). Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan,” kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Dalam perubahan tarif ojol ini, pemerintah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Ia menjelaskan tarif ojol baru dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sedangkan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua).

Hendro merinci, tarif ojol di zona I mengalami kenaikan tarif batas bawah ojol dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000. Lalu, tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *