Zona II tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona II adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Kemudian, zona III tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona III adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Sebelumnya pemerintah telah menunda dua kali kenaikan tarif ojol. Pertama, pada 14 Agustus karena masih perlu dilakukan sosialisasi. Kemudian kedua pada 29 Agustus karena alasan kondisi ekonomi masyarakat. Kini tarif ojol resmi naik dan aplikator hanya diizinkan memangkas maksimal 15 persen sebagai biaya sewa aplikasi.(*)






