Dijelaskan Puan Maharani, sesuai dengan mekanisme pergantian pimpinan DPR RI Pasal 47 Peraturan DPR 1/2020 tentang Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, maka DPR akan memproses pimpinan wakil Ketua DPR dari Partai Golkar.
“Kemarin kami pimpinan DPR sudah melakukan mekanisme melalui Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus jika dalam waktu dekat karena kemarin saya belum bertemu dengan Pak Airlangga,” demikian Puan.