NASIONAL

Hari ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis

×

Hari ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo, tersangka otak
Ferdy Sambo, tersangka otak pembunuhan Brigadir J yang juga mantan Kadiv Propam Polri (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bank bjb Tandamata

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).(*)