Haji Ditunda, Calon Jamaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan, Ini Datanya

TAMU ALLAH: Calon jamaah haji Kota Mataram tahun 2019 lalu berkumpul di Asrama haji sebelum berangkat ke tanah suci. Belum ada keputusan terkait keberangkatan haji tahun ini karena masih mewabahnya Covid-19. (DOK/LOMBOK POST)

JAKARTA — Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M. Pembatalan ini diumumkan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. “Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jamaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang dia di Jakarta, Kamis (10/6).

Bacaan Lainnya

Jumlah tersebut terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler. Kata dia, jamaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan. Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing,” sambungnya.

Ramadan menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Diketahui, Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

“Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” jelasnya.

“Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas,” tandasnya.(jpg)

Pos terkait