Habib Bahar: Walaupun Dituntut Hukuman Mati, Saya Ikhlas!

Habib Bahar bin Smith saat menghadiri
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung/Repro

Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa hukuman selama 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

Bacaan Lainnya

Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung. Habib Bahar diduga telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)

Pos terkait