JAWA BARATNASIONAL

Habib Bahar: Walaupun Dituntut Hukuman Mati, Saya Ikhlas!

×

Habib Bahar: Walaupun Dituntut Hukuman Mati, Saya Ikhlas!

Sebarkan artikel ini
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung/Repro

Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa hukuman selama 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

Bank bjb Tandamata

Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung. Habib Bahar diduga telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)