Laporan tersebut teregistrasi dengan laporan polisi Nomor : LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya dua laporan terhadap terlapor Habib Bahar Smith. “Iya ada (dua ) laporan terhadap Habib Bahar terkait ujaran kebencian,” kata Zulpan saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Dari Laporan Polisi tersebut, Habib Bahar Bahar Smith dan Eggi Sudjana disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (fir/pojoksatu)






