Guru Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (baju hitam) tiba di Bareskrim Polri penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo, Senin (4/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, dikutip dari jawapos.com.

Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sudah (tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin (4/4) malam.

Fakarich tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu.

Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April bernama Brian Edgar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo. Adapun Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo.

“Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka,” kata Whisnu.

Whisnu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.

“Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *