NASIONAL

Gonjang-ganjing Penambahan Cuti Lebaran

×

Gonjang-ganjing Penambahan Cuti Lebaran

Sebarkan artikel ini

Menurut Abdul Qodir, penambahan libur Lebaran tahun ini harus jadi acuan dalam menentukan libur Lebaran tahun berikutnya. “Ini harus diapresiasi dan jadi acuan,” tuturnya.

Diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mengatur soal libur Lebaran semula empat hari menjadi tujuh hari. Penambahan libur ditetapkan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 223/ 2018, No 46/2018, dan No 13/ 2008 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Bank bjb Tandamata

Dalam SKB sebelumnya, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Lalu pada SKB yang baru, libur Lebaran adalah 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Pemerintah berharap, adanya penambahan cuti bersama diharapkan memecah kepadatan arus mudik dan arus balik sehingga tak terjadi penumpukan kendaraan. Di sisi lain, hal ini akan menambah waktu bagi masyarakat untuk bersilaturahim bersama keluarga.

SKB ini berlaku untuk TNI, Polri, pegawai swasta, dan BUMN; sedangkan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

 

(jpg/JPC)