Meskipun stok beras di distribution center (DC) dan ritel modern minim, kata Helfi, pasokan di pasar tradisional masih mencukupi.
“Produsen beras cenderung memasok beras premium ke pasar tradisional dibandingkan ke ritel modern karena harga lebih kompetitif,” jelasnya.
Helfi menekankan Pemda perlu untuk melakukan sosialisasi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada pelaku usaha pangan bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga terkait.
“Jawara Desa” Diputar di Rakornas P3PD, Direktur LKAD: Jiwa Entrepreneurship dan Leadership Penting
“Pemerintah perlu memberi peringatan keras hingga penegakkan hukum bagi yang tidak mematuhi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET beras medium dan premium,” pungkasnya. (*)






