Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat itu korban sedang tertidur di kamarnya langsung disabet menggunakan parang. AKBP Muhammad menambahkan pelaku membacok sebanyak 3 kali mengenai leher korban sehingga korban kehilangan nyawanya saat itu juga di tempat kejadian perkara ( TKP).
“Pelaku membacok korban sebanyak tiga kali mengenai leher,” katanya. Korban saat itu juga kehilangan nyawanya di kamarnya tersebut.
“Tersangka SB beserta barang buktinya sudah kami amankan di Polres Nganjuk. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” pungkasnya. (*)






