NASIONAL

Fayakhun: Andai Saya Menolak Permintaan Erwin

×

Fayakhun: Andai Saya Menolak Permintaan Erwin

Sebarkan artikel ini

“Saya berandai-andai saat itu menolak tawaran Erwin, andai saja saya menolak permintaan tolong TB Hasanudin, mungkin saya tidak duduk di sini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Fayakhun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fayakhun diyakini jaksa menerima uang suap USD 911.480 dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring.

Bank bjb Tandamata

Fayakhun diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

(ipp/JPC)