DEPOK — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Dia diduga terlibat kasus ini saat masih menjabat sebagai Camat Sawangan.
“Saat kejadian yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Sawangan yang memproses surat pelimpahan hak atas tanah korban,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Kamis (6/1).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eko belum dikenakan penahanan. “Belum (ditahan), baru akan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Andi.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
“Iya (ditetapkan sebagai tersangka) oleh penyidik Dittipidum, ditangani oleh Bareskrim Polri,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (5/1).