Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.
Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan.
“Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan,” tandas Hakim Surachmat.






