Menurutnya, sebelum masa reses pada 16 Desember 2021, Komisi II DPR akan melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menetapkan tanggal dan bulan pelaksanaan Pemilu 2024.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kata Junimart, akan patuh pada peraturan perundang-undangan dalam penetapan pelaksanaan Pemilu 2024. Mengingat, KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi sebagaimana amanat konstitusi.
Diketahui, KPU sudah mengusulkan Pemilu 2024 diadakan pada 21 Februari dan Pilkada serentak 2024 pada 27 November. Namun, pemerintah belakangan mengusulkan agar Pemilu 2024 diselenggarakan pada 15 Mei 2024.






