DPR RI : Mobil Mewah Dilarang Pakai BBM Subsidi, Setuju ?

mobil mewah untuk legowo menggunakan
mobil mewah untuk legowo menggunakan hanya BBM non subsidi.

JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka pembatasan pengguna BBM subsidi, harus memperhatikan asas keadilan masyarakat. Salah satu caranya dengan melarang kendaraan mewah menggunakan BBM bersubsidi.

“Hal tersebut dinilai penting agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati secara penuh bagi masyarakat luas yang membutuhkan,” kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (31/5).

Bacaan Lainnya

Menurut Mulyanto, pembatasan tersebut sangat penting, karena terkait dengan rasa keadilan. Menurutnya kondisi yang memaksa, mobil mewah untuk legowo menggunakan hanya BBM non subsidi.

Mulyanto menengarai, dengan recovery pertumbuhan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 ini, maka aktivitas industri dan masyarakat akan semakin meningkat. Hal ini secara langsung akan mendorong peningkatan kebutuhan BBM bagi masyarakat.

Di sisi lain, karena faktor dinamika kenaikan harga minyak dunia, Indonesia sebagai negara net importir minyak, mendapat tekanan yang cukup berat dari kondisi ini. Penyesuaian harga untuk BBM non-subsidi telah dialakukan baik oleh pertamina maupun operator BBM lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *