NASIONAL

Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Tangkap Rizieq Shihab

×

Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Tangkap Rizieq Shihab

Sebarkan artikel ini

Yusri mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*/jpg)