Pelaku nekat beberapa kali menusuk leher istrinya dengan sebilah pisau lipat. Pelaku sendiri langsung melarikan diri setelah tetangga sekitar tempat tinggalnya berdatangan karena teriakan korban yang meminta tolong.
Usai membunuh istrinya, pelaku sempat menjemput dan membawa pergi anaknya yang masih berusia 4 tahun. Irwan menambahkan pelaku ditangkap saat kembali ke rumah untuk mengantar anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.(dhe/pojoksatu/ant)






