“Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” kata Ismail kepada wartawan.
Ismail juga menunjukkan tanda terima laporan tertanggal 13 Januari 2022. Ismail menjelaskan alasannya melaporkan Edy soal klarifikasi LHKPN.
“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan ada bela diri namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe,” katanya lagi kepada wartawan.(ral/int/pojoksatu)






