Karena merasa diperas korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan 5 oknum wartawan tersebut. Sekarang kasus ini ditangani oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung. “Ya, penyidikan dilanjutkan oleh SatReskrim Polresta Bandar Lampung,” jelasnya.(*)






