Dalam surat terbukanya, Napoleon juga menuliskan nama inisialnya, yakni Napo Batara. Selain itu, disebutkan juga bahwa ada bukti rekaman suara berikut transkripnya.
Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara, Dia terbukti menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Pada akhir September 2021, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik telah menemukan aliran dana senilai Rp 2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.




