Di Daerah ini, Gowes Di Masa PPKM Darurat Kena Sanksi

Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran/Net

JAKARTA — Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali hingga 20 Juli mendatang, para pesepeda termasuk yang dilarang beraktivitas.

Khusus di DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, bakal memberikan sanksi tegas terhadap para pesepeda yang masih berani melakukan aktivitas di luar rumah di masa PPKM Darurat.

Bacaan Lainnya

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, dalam aturan yang berlangsung selama 17 hari ini, Fadil Imran akan menindak tegas masyarakat yang masih berani melakukan aktivitas di luar rumah.

Termasuk bersepeda di masa PPKM Darurat Jawa Bali Ini.

“Yang hobi naik sepeda saya ingatkan untuk berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda,” kata Fadil kepada wartawan, Sabtu (3/7).

Hal ini tak lain merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar kasus per harinya tidak melonjak terus-menerus.

Fadil menyarankan, warga berolahraga di sekitar komplek perumahan atau berolahraga di rumah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sumber : Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *