Adapun, untuk WNI yang pulang ke Indoneisa dan punya riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari, Lalu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara yang masuk daftar menjadi 7 hari, dari yang sebelumnya 3 hari.
“Kebijakan karantina ini akan dimulai pada 29 November 2021 pukul 00.01,” sambungnya.
Kata Luhut, daftar dari negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala oleh pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan Tindakan whole genome sequencing dari kasus-kasus positif berdasarkan riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mempelajari varian ini.