Cegah Varian Omicron, Luhut : Pemerintah Larang 11 Negara Ini Masuk

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan atas munculnya varian baru Covid-19 B1.1529 atau Omicron (dok JawaPos.com)

Adapun, untuk WNI yang pulang ke Indoneisa dan punya riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari, Lalu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar negara yang masuk daftar menjadi 7 hari, dari yang sebelumnya 3 hari.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan karantina ini akan dimulai pada 29 November 2021 pukul 00.01,” sambungnya.

Kata Luhut, daftar dari negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala oleh pemerintah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan Tindakan whole genome sequencing dari kasus-kasus positif berdasarkan riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mempelajari varian ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *