“Belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini,” kata Yusri dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan aturan pembuatan SIM dengan disertai sertifikat mengemudi itu telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Saat ini pihaknya masih menggodok masalah penerapan kebijakan tersebut dan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat mengemudi.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tidak merinci pasti kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan.
“Jadi kalau ditanyakan kapan, belum. Karena aturan-aturan harus jelas semuanya. Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kita akan sosialisasikan ke masyarakat,” ucapnya.
“Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja,” sambungnya.(*)




