Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, pemberian THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja 50 persen merupakan bentuk apresiasi dari presiden, wakil presiden, dan Menkeu yang didukung DPR. Diharapkan, THR dan gaji ke-13 itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mudik Lebaran nanti.
Tjahjo pun mengajak para PNS untuk membelanjakan THR di daerah. Tujuannya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. ’’Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional,’’ katanya.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada ASN dan para pensiunan untuk mudik tahun ini, Tjahjo berpesan agar mereka tetap mematuhi peraturan. Mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat hingga wajib mendapat vaksin booster sebelum berangkat mudik. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.






